Kajari Sumenep Tuding Penyidik Berkali-kali Belum Penuhi Syarat

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan (Sumber Foto: Fauzi)

“Karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Jadi berkas Tipikor tersebut kami kembalikan lagi kepada pihak penyidik,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Kamis (27/1/22).

Pria yang akrab disapa Adi itu, mengaku menawarkan kepada penyidik guna membantu melengkapi berkas perkara tersebut. Namun, hal itu tidak diyakini bisa membantu, sebab protokoler Polres memiliki sistem yang berbeda.

“Kami hanya menawarkan saja, kalau misalkan di sana menolak tak jadi masalah. Yang jelas kami sudah ajak penyidik,” dalihnya.

Ditanya soal terget perkara tersebut, dirinya menyebutkan setelah berkas perkara itu terpenuhi secara formal dan formil.

“Targetnya ya setelah semua berkas rampung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca