Pendaftaran penerimaan murid baru akan menggunakan sistem daring. Pemerintah daerah yang belum memiliki infrastruktur daring diwajibkan menyediakan layanan pendampingan bagi calon murid.
Sistem seleksi terdiri dari beberapa jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan SPMB di wilayahnya. Inspektorat daerah dan Kementerian akan melakukan audit dan evaluasi untuk memastikan penerapan peraturan berjalan dengan baik.
Evaluasi sistem penerimaan murid baru dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar perbaikan sistem SPMB di tahun ajaran berikutnya.
Pembinaan terhadap pelaksanaan SPMB dilakukan melalui pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis. Hal ini bertujuan agar seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan sistem penerimaan murid baru secara efektif.
Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan SPMB. Calon murid, penyelenggara pendidikan, dan penyelenggara lomba akademik menjadi bagian dari proses seleksi.
Ketentuan dalam Permendikdasmen ini memastikan bahwa penerimaan murid baru tidak dipungut biaya. Hal ini untuk menjamin kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap sistem pendidikan semakin berkualitas dan inklusif. Semua pihak diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik.