“Ranah kita itu hanya pada saat pemilihan sampai penetapan, setelah itu adalah ranah PPKo,” timpalnya.
Idam mengatakan bahwa persyaratan yang biasanya ditetapkan oleh pihak PPKo ini diantaranya adalah metode pelaksanaan, hanya saja persyaratan yang satu ini sudah tidak dipakai lagi. Kedua yaitu manajerial, ketiga UKK, keempat RKK, kelima adalah persyaratan tambahan. Semua itu yang membuat adalah PPKo.
“Setelah itu di-breakdown ke dalam spesifikasi teknis atau KAK diusulkan ke kita, maka itulah yang kita copy-paste sebagai dokumen pemilihan,” paparnya.
“Kalau soal tender, baru ke saya. Contohnya ada persyaratan tambahan, nah itu lalu saya evaluasi siapa yang kurang, maka itu yang saya gugurkan,” tambahnya.
Pada evaluasi yang hendak dilakukan oleh pihak LPSE, menurut Idam terdapat beberapa hal. Pertama evaluasi administrasi, kedua evaluasi teknis, ketiga evaluasi kualifikasi, keempat evaluasi harga, dan kelima pembuktian kualifikasi.
“Setelah evaluasi baru ditemukan pemenangnya, baru kita sodorkan ke PPKo maka dari itu ke belakang adalah rananya PPKo,” tuturnya.
Jadi kata dia, yang berhak menilai substansi terkait persyaratan tambahan pada proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I, di Kabupaten Sumenep, adalah pihak PPKo. Sebab yang membuat segala persyaratannya adalah pihak PPKo.
“Substansinya yang tau itu rananya PPKo. Jadi monggo tidak apa-apa klarifikasi ke PPKo,” pungkasnya.