Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka Dibekukan Bappebti

Rifan Financindo Berjangka
PT. Rifan Finance Berjangka (Sumber: Cakaplah.com, 2022)

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka. Hal ini didasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

“Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut,” tulis Bappebti dalam situs resminya, Senin (8/3/2022).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak mengikuti prosedur Bappebti. Di lain itu, direktur utama dan direktur kepatuhan juga tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” dalam keterangan tertulisnya.

Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan kewajibannya sebagai perusahaan dalam tanggung jawab atas tuntutan-tuntutan nasaba terhadap pelanggaran PT Rifan Financindo Berjangka yang telah meyebabkan kerugian bagi nasbah.

Akibat pembekuan kegitan usaha PT Rifan Financindo Berjangka oleh Bappebti, maka semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan.

Diketahui bahwa sepanjang 2021, Rifan Financindo mencatat volume transaksi mencapai 1,7 juta lot dari 1,6 juta lot di tahun sebelumnya. Pada 2021, Rifan Financindo Berjangka telah melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri di tahun 2000.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca