Sumenep – Perihal izin Cafe Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, yang hingga saat ini telah disegel dua kali kerena selalu kedapatan menjadi tempat tindak pidana alias aktivitas terlarang, ternyata masih simpang siur.
Cafe ini disegel karena dinilai telah menyalahgunakan izin. Berdasarkan keterangan dari Kapala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susanto mengatakan, izin dari cafe ini adalah untuk rumah makan. Hanya saja pada kenyataannya digunakan sebagai tempat karaoke.
Bahkan juga seringkali kedapatan dijadikan tempat tidak pidana atau aktivitas terlarang seperti pesta sabu-sabu dan minuman keras (Miras).
“Izin yang kami keluarkan itu adalah izin rumah makan dan ini sudah pernah melakukan rapat atas permohonan itu dan sudah keluar izinnya. Cuma di pertengahan jalan ada penyalahgunaan izin yang kita keluarkan,” ucapnya, Selasa (21/09/2021).
Kukuh Agus Susanto menambahkan bahwa jika ditemukan penyalahgunaan izin seperti yang terjadi di Cafe Apoeng Ketha ini, maka pihaknya perizinan selaku yang mengeluarkan izin memang sudah seharusnya mengambil langkah tegas, baik berupa penertiban ataupun bisa jadi pencabutan izin.
“Makanya nanti kita kembalikan ke Tim lagi yaitu penegak Perda atau Satpol PP sudah melaksanakan langkah-langkah agar supaya usaha ini bisa ditertibkan, baik melalui teguran atau pencabutan izin. Tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Satpol PP,” lanjutnya.
Akan tetapi, izin dari cafe tersebut adalah izin yang lama alias izin yang dikeluarkan sebelum adanya penutupan oleh pihak Polres Sumenep. Sedangkan untuk izin yang baru menurut pengakuan Kabid Perizinan DPMPTSP Sumenep yang akrab disapa Bapak Kukuh ini ternyata tidak ada.