Pihak DPMPTSP Sumenep Klaim Cafe Apoeng Ketha Tidak Punya Izin Baru

Kukuh Agus Susanto, Kapala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep
Kukuh Agus Susanto, Kapala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, saat diwawancara media ini, Selasa 21/09/2021. (Moh Busri)

Sumenep – Perihal izin Cafe Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, yang hingga saat ini telah disegel dua kali kerena selalu kedapatan menjadi tempat tindak pidana alias aktivitas terlarang, ternyata masih simpang siur.

Cafe ini disegel karena dinilai telah menyalahgunakan izin. Berdasarkan keterangan dari Kapala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susanto mengatakan, izin dari cafe ini adalah untuk rumah makan. Hanya saja pada kenyataannya digunakan sebagai tempat karaoke.

Bahkan juga seringkali kedapatan dijadikan tempat tidak pidana atau aktivitas terlarang seperti pesta sabu-sabu dan minuman keras (Miras).

“Izin yang kami keluarkan itu adalah izin rumah makan dan ini sudah pernah melakukan rapat atas permohonan itu dan sudah keluar izinnya. Cuma di pertengahan jalan ada penyalahgunaan izin yang kita keluarkan,” ucapnya, Selasa (21/09/2021).

Kukuh Agus Susanto menambahkan bahwa jika ditemukan penyalahgunaan izin seperti yang terjadi di Cafe Apoeng Ketha ini, maka pihaknya perizinan selaku yang mengeluarkan izin memang sudah seharusnya mengambil langkah tegas, baik berupa penertiban ataupun bisa jadi pencabutan izin.

“Makanya nanti kita kembalikan ke Tim lagi yaitu penegak Perda atau Satpol PP sudah melaksanakan langkah-langkah agar supaya usaha ini bisa ditertibkan, baik melalui teguran atau pencabutan izin. Tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Satpol PP,” lanjutnya.

Akan tetapi, izin dari cafe tersebut adalah izin yang lama alias izin yang dikeluarkan sebelum adanya penutupan oleh pihak Polres Sumenep. Sedangkan untuk izin yang baru menurut pengakuan Kabid Perizinan DPMPTSP Sumenep yang akrab disapa Bapak Kukuh ini ternyata tidak ada.

“Izinnya ada, yaitu rumah makan dan itu sudah lama. Sampai saat ini yang saya ketahui itu izin yang lama, cuma memang izin ini selalu ada perubahan-perubahan,” sambungnya.

Awalnya izin ini diajukan secara manual atau dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Sedangkan untuk saat ini pengajuan izin sudah memakai sistem OSS.

“Tetapi yang jelas izinnya itu rumah makan, gak ada Room di situ. Makanya kalau ada Room atau ada tempat karaoke itu sudah menyalahi dari izin yang kami keluarkan,” tegasnya.

Selain itu, Kukuh juga membenarkan terkait adanya pelanggaran atas penyalahgunaan izin tersebut yang sudah terjadi sebanyak dua kali.

“Seingat saya dua kali, kemarin ada pelanggaran minuman keras dan sekarang ada lagi. Kemarin sudah dilakukan penangkapan cuma kayaknya belum ada penutupan atau seperti yang lainnya, karena itu rananya Satpol PP,” katanya.

Agar dapat menentukan keputusan terkait tindakan yang akan dilakukan pihak perizinan, maka harus diadakan rapat bersama di internal Tim Perizinan, sehingga bisa menemukan kesepakatan untuk dijadikan acuan.

“Tentunya nanti kalau ada pencabutan izin, maka tim harus duduk bersama sehingga atas dasar pertimbangan itu kita akan lakukan pencabutan izin,” terangnya.

“Timnya ada Satpol PP, Perizinan, Dinas Pariwisata dan Perhubungan. Karena yang mengeluarkan izin adalah Tim, bukan perizinan. Tentunya nanti apabila ada pencabutan harus koordinasi ke Tim karena ada berita acara,” Pungkasnya.