Awalnya izin ini diajukan secara manual atau dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Sedangkan untuk saat ini pengajuan izin sudah memakai sistem OSS.
“Tetapi yang jelas izinnya itu rumah makan, gak ada Room di situ. Makanya kalau ada Room atau ada tempat karaoke itu sudah menyalahi dari izin yang kami keluarkan,” tegasnya.
Selain itu, Kukuh juga membenarkan terkait adanya pelanggaran atas penyalahgunaan izin tersebut yang sudah terjadi sebanyak dua kali.
“Seingat saya dua kali, kemarin ada pelanggaran minuman keras dan sekarang ada lagi. Kemarin sudah dilakukan penangkapan cuma kayaknya belum ada penutupan atau seperti yang lainnya, karena itu rananya Satpol PP,” katanya.
Agar dapat menentukan keputusan terkait tindakan yang akan dilakukan pihak perizinan, maka harus diadakan rapat bersama di internal Tim Perizinan, sehingga bisa menemukan kesepakatan untuk dijadikan acuan.
“Tentunya nanti kalau ada pencabutan izin, maka tim harus duduk bersama sehingga atas dasar pertimbangan itu kita akan lakukan pencabutan izin,” terangnya.
“Timnya ada Satpol PP, Perizinan, Dinas Pariwisata dan Perhubungan. Karena yang mengeluarkan izin adalah Tim, bukan perizinan. Tentunya nanti apabila ada pencabutan harus koordinasi ke Tim karena ada berita acara,” Pungkasnya.
