Yogyakarta – Ayam Goreng Widuran di Solo mendadak viral usai pengakuan menjual produk non halal muncul di media sosial. Perihal ini dikupas lebih dalam oleh salah satu akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dirilis dalam situs resminya, yang menyoroti aspek hukum dari kasus tersebut.
Dr. Danang Wahyu Muhammad, dosen Hukum Bisnis UMY, menyatakan insiden ini bisa dicegah jika produsen memahami dan menjalankan kewajibannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dari pelaku usaha dalam memberi informasi soal kehalalan produk.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sudah mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan label tidak halal secara jelas. Tulisan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, serta tidak boleh mudah hilang atau dihapus.
“Pada dasarnya jika sudah mencantumkan produk non halal, tulisannya terlihat atau tidak? Jika belum mencantumkan produk non halal? itu semua tidak cukup dengan meminta maaf,” tegas Danang dalam keterangannya.
Selain label, Danang menyoroti pentingnya penjabaran komposisi bahan dalam makanan sesuai ketentuan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Produsen wajib mencantumkan bahan-bahan yang digunakan, termasuk jika bersinggungan dengan bahan turunan babi.
“Pelaku usaha tidak boleh melanggar, itu namanya mengaburkan keterangan. Produsen harus menjelaskan secara jelas produknya kepada konsumen dengan menulis keterangan komposisi, dan ternyata dalam kasus ini produk turunan babi itu banyak jenis dan namanya, tidak selalu bernama pork, itu kemudian yang bahaya,” jelasnya.