Tim Resmob Polres Sumenep, kata AKBP Edo, langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 (dua) kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke-3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun.