Sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 (dua) kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke-3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun.