Tidak diketahui secara spesifik alasan yang dimaksud, Idham hanya mengungkapkan bahwa penawaran teknis dari pendaftar tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan.
“Cuma kemarin saya tanya kalau penawaran teknis itu tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan kita. Syaratnya itu macam-macam, mulai dari surat dukungan workshop dan dukungan baja. Mungkin salah satu dari itu ada yang kurang lengkap, makanya tidak lolos,” jelasnya.
“Kemarin, Pejabat Pembuat Komitmen (PKKo)-nya (Kepala Disperindag Sumenep: red) itu mengatakan memang ada perubahan teknis, dan perubahan HPS. Makanya ada perubahan syarat juga. Kedua mungkin karena waktu, ini sekilas saja karena saya juga tidak memahami, karena itu ada di PPKo,” paparnya.
Menurut Idham, perubahan persyaratan adalah ranah PPKo, yang kata dia di dalamnya tercantum empat persyaratan, diantaranya peralatan utama, kedua persyaratan managerial, ketiga rencana keselamatan konstruksi (RKK), dan terakhir yaitu persyaratan tambahan.
“Itu kalau tidak salah konstruksinya diganti setpel. Awalnya mungkin pondasi biasa, setpel itu kan pertama waktu mepet. Diharapkan dengan setpel itu kan publikasi, artinya tinggal pasang saja. LPSE ini hanya menyalin kerangka acuan kerja (KAK) saja yang diajukan oleh PPKo. Bahasa kerennya saja, saya hanya menjual,” tegasnya.
Intinya, pada proses retender ini, seluruh peserta diperbolehkan untuk mendaftar. Tidak hanya difokuskan kepada tender yang telah melakukan penawaran, akan tetapi juga diperbolehkan kepada tender baru yang ingin mendaftar.