Proses Retender Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Sumenep Menuai Kejanggalan

Pasar Anom Sumenep
Pasar Anom Sumenep (Dok. Madurapers).

“Kemarin, Pejabat Pembuat Komitmen (PKKo)-nya (Kepala Disperindag Sumenep: red) itu mengatakan memang ada perubahan teknis, dan perubahan HPS. Makanya ada perubahan syarat juga. Kedua mungkin karena waktu, ini sekilas saja karena saya juga tidak memahami, karena itu ada di PPKo,” paparnya.

Menurut Idham, perubahan persyaratan adalah ranah PPKo, yang kata dia di dalamnya tercantum empat persyaratan, diantaranya peralatan utama, kedua persyaratan managerial, ketiga rencana keselamatan konstruksi (RKK), dan terakhir yaitu persyaratan tambahan.

“Itu kalau tidak salah konstruksinya diganti setpel. Awalnya mungkin pondasi biasa, setpel itu kan pertama waktu mepet. Diharapkan dengan setpel itu kan publikasi, artinya tinggal pasang saja. LPSE ini hanya menyalin kerangka acuan kerja (KAK) saja yang diajukan oleh PPKo. Bahasa kerennya saja, saya hanya menjual,” tegasnya.

Intinya, pada proses retender ini, seluruh peserta diperbolehkan untuk mendaftar. Tidak hanya difokuskan kepada tender yang telah melakukan penawaran, akan tetapi juga diperbolehkan kepada tender baru yang ingin mendaftar.

“Cuma kadang pada saat kita review, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo. Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilahkan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” urainya.

Terkait ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa retender itu dilakukan karena pada tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca