Sedangkan menurut Sekretaris LPSE Sumenep, Idham Halil, menjelaskan bahwa tiga peserta yang gugur itu disebabkan tidak lulus teknis.
“Oh, itu tidak lulus di teknis, jadi dari evaluasi penawaran itu ternyata tiga-tiganya tidak ada yang lulus teknis. Berita acara sudah kita upload juga di situ kemarin, dari alasannya kenapa sampai gugur dan lain-lain,” ungkapnya.
Tidak diketahui secara spesifik alasan yang dimaksud, Idham hanya mengungkapkan bahwa penawaran teknis dari pendaftar tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan.
“Cuma kemarin saya tanya kalau penawaran teknis itu tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan kita. Syaratnya itu macam-macam, mulai dari surat dukungan workshop dan dukungan baja. Mungkin salah satu dari itu ada yang kurang lengkap, makanya tidak lolos,” jelasnya.
“Kemarin, Pejabat Pembuat Komitmen (PKKo)-nya (Kepala Disperindag Sumenep: red) itu mengatakan memang ada perubahan teknis, dan perubahan HPS. Makanya ada perubahan syarat juga. Kedua mungkin karena waktu, ini sekilas saja karena saya juga tidak memahami, karena itu ada di PPKo,” paparnya.
Menurut Idham, perubahan persyaratan adalah ranah PPKo, yang kata dia di dalamnya tercantum empat persyaratan, diantaranya peralatan utama, kedua persyaratan managerial, ketiga rencana keselamatan konstruksi (RKK), dan terakhir yaitu persyaratan tambahan.
“Itu kalau tidak salah konstruksinya diganti setpel. Awalnya mungkin pondasi biasa, setpel itu kan pertama waktu mepet. Diharapkan dengan setpel itu kan publikasi, artinya tinggal pasang saja. LPSE ini hanya menyalin kerangka acuan kerja (KAK) saja yang diajukan oleh PPKo. Bahasa kerennya saja, saya hanya menjual,” tegasnya.
Intinya, pada proses retender ini, seluruh peserta diperbolehkan untuk mendaftar. Tidak hanya difokuskan kepada tender yang telah melakukan penawaran, akan tetapi juga diperbolehkan kepada tender baru yang ingin mendaftar.
“Cuma kadang pada saat kita review, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo. Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilahkan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” urainya.
Terkait ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa retender itu dilakukan karena pada tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.
“Waktu tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi, makanya ada tender kedua,” jelas PPKo proyek ini.
Anehnya, dia mengaku tidak tahu terkait persyaratan apa saja yang mengakibatkan tiga peserta pada tender pertama proyek ini tidak lolos.
“Saya tidak tahu, kenapa tiga peserta itu tidak memenuhi syarat, silahkan bisa ditanyakan di LPSE. Semisal ada sesuai syarat, nggak mungkin LPSE berani melakukan tender ulang,” tandasnya.
Sekedar informasi, data terakhir pada Jumat (03/09/2021) di laman LPSE Sumenep sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sudah ada lima peserta penawar dalam tender kedua proyek itu, diantaranya :
1. CV. Demira Jaya, dengan penawaran 2,35 miliar, atau Rp2.358.106.678,12.
2. CV. Zaim Diwan Putra, dengan penawaran 2,42 miliar atau Rp2.424.412.589,17.
3. CV. Lima Cahaya Putra, dengan penawaran 2,47 miliar atau Rp2.470.343.285,04.
4. CV. Damar Wulan, dengan penawaran 2,61 miliar atau Rp2.610.291.833,12.
5. CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,7 miliar atau Rp2.735.577.957,20.
Informasi terbaru, dari beberapa peserta yang mendaftar ternyata sudah ada satu peserta yang lolos tahap evaluasi penawaran administrasi dan teknis, kemudian lulus evaluasi penawaran harga. Akan tetapi, nama peserta yang lolos tersebut belum dipublish di papan pengumuman LPSE Sumenep.
