“Cuma kadang pada saat kita review, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo. Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilahkan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” urainya.
Terkait ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa retender itu dilakukan karena pada tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.
“Waktu tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi, makanya ada tender kedua,” jelas PPKo proyek ini.
Anehnya, dia mengaku tidak tahu terkait persyaratan apa saja yang mengakibatkan tiga peserta pada tender pertama proyek ini tidak lolos.
“Saya tidak tahu, kenapa tiga peserta itu tidak memenuhi syarat, silahkan bisa ditanyakan di LPSE. Semisal ada sesuai syarat, nggak mungkin LPSE berani melakukan tender ulang,” tandasnya.
Sekedar informasi, data terakhir pada Jumat (03/09/2021) di laman LPSE Sumenep sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sudah ada lima peserta penawar dalam tender kedua proyek itu, diantaranya :
1. CV. Demira Jaya, dengan penawaran 2,35 miliar, atau Rp2.358.106.678,12.
2. CV. Zaim Diwan Putra, dengan penawaran 2,42 miliar atau Rp2.424.412.589,17.
3. CV. Lima Cahaya Putra, dengan penawaran 2,47 miliar atau Rp2.470.343.285,04.