Terakhir, terkait retribusi pupuk ZK yang menjadi hak para petani mitra. Kata Bara, pihak PT Sadhana Arifnusa diduga sengaja menjual kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan para petani mitra.
“Ini sudah jelas bahwa pemalsuan dokumen itu melanggar aturan,” katanya.
Sementara Pimpinan Kemitraan PT. Sadhana Arifnusa Tamrin Zaini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dugaan penyelewengan yang terjadi di tubuh PT. Sadhana Arifnusa tersebut.
Saat sejumlah media mencoba konfirmasi dan masuk ke kantornya untuk menanyakan lebih jauh soal dugaan penyimpanan namun Tamrin seolah menghindar. Tak hanya itu, petugas satpam juga sempat menghalang-halangi media yang ingin mewawancarai dan mencoba masuk.
“Maaf, Mas, pimpinan tidak memperbolehkan masuk,” singkat petugas satpam
Dalam hal ini, PPKP akan bertindak tegas. Selanjutnya, pihaknya akan mendiskusikan dugaan penyelewengan itu kepada pemangku kebijakan yakni DPRD setempat untuk mencoret kemitraan dengan PT. Sadhana Arifnusa.
Tak hanya itu, tindakan dugaan pungli serta pencantuman pemalsuan daftar nama petani di dokumen pembelian PT Sadhana Arifnusa akan dilaporkan ke pihak kepolisian.