Masalah keempat, Surat Keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (baik PP, Permendagri, maupun Perbup) sesuai dengan Pasal 5 huruf b-c dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Atas dasar hal tersebut, Yudik menyarankan agar Pemerintah Daerah mereviu Surat Keputusan Bupati tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan Surat Keputusan ini, bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah (Kabupaten/Provinsi Jawa Timur), Menteri Dalam Negeri, PTUN (Jawa Timur), dan Ombudsman (bisa melalui Perwakilan Jawa Timur).
Sinergis dengan pendapat Wahyudi, Muhammad Saifuddin Staf Ahli Kemendes PDTT, menyarankan Surat Keputusan Bupati tersebut ditinjau ulang. Hal ini karena potensial membuat kepemimpinan desa di Kabupaten Sampang banyak dijabat Penjabat (Pj) Kepala Desa, sehingga Pj membludak di Sampang, bahkan bisa menjadi tertinggi di Indonesia, Sabtu (13/11/2021).
Membludaknya Pj ini potensial membuat pembangunan desa di Kabupaten terhambat/terkendala. Oleh karena itu, akan lebih baik pelaksanaan Pilkades disegerakan, misal tahun 2022, sehingga pembangunan desa lancar dan kemiskinan dapat dikurangi di Sampang.
“Ayo percepat pembangunan di Sampang. Atasi dan kurangi kemiskinan. Hindari menjadi Kabupaten tertinggi Penjabat (Pj) Kepala Desanya di Indonesia, “ajak Muhammad Saifuddin kepada kalangan terkait di Sampang.