“Bisa di cek di media online dan lain-lain. Di situ sudah ada dan rame juga dari bulan kemarin,” tandasnya.
Selain itu, ditanya soal kelolosan partai politik, dia menerangkan mengacu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika terdapat 1 (satu) calon itu lolos dalam verifikasi pencalonan, bahka tidak ada sekalipun tetap lolos dalam pencalonan. Kecuali lebih dari satu orang baru harus ada keterwakilan 30% perempuan.
“Dalam PKPU itu disebutkan, apalagi ada satu calon tidak ada persoalan, tapi ke atas satu orang itu harus memenuhi kuata perempuan 30â„… mas,” ungkapnya.
“Satu orang boleh mencalonkan dari partainya mas. Tidak ada batas minimal, yang ada hanya maksimal sesuai jumlah kursi di dapil masing-masing,” tambahnya.