Hukum  

Pupuk Bersubsidi di Sampang Gagal Diselundupkan, Sopir dan Truk Diamankan Polisi

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi anggota Satreksrim, menunjukkan ratusan sak pupuk bersubsidi dalam truk yang telah diamankan
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi anggota Satreksrim, menunjukkan ratusan sak pupuk bersubsidi dalam truk yang telah diamankan (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

MF selaku sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

“Ancaman pidana dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas Kapolres Sampang.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman pupuk subsidi ilegal ini.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca