Putusan Fatwa Al Washliyah: Manipulasi Suara Pemilu Hukumnya Haram

Jam’iyatul Washliyah
Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah melaksanakan Sidang Nasional Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara pada 4-5 Februari 2023 (Sumber: Kabar Washliyah, 2023).

Medan – Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah melaksanakan Sidang Nasional Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara pada 4-5 Februari 2023. Sidang yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., juga dihadiri oleh Sekjen PB Al Washliyah Dr. H. Amran Arifin, MM., MBA.

Mengutip dari Kabar Washliyah, Masyhuril Khamis menyampaikan dalam pidatonya menyambut baik acara yang dilaksanakan Dewan Fatwa ini, dalam rangka untuk merespon berbagai persoalan keumatan.

Dia juga menambahkan bahwa Al Washliyah yang lahir di Sumatera Utara dari dahulu telah dikenal menyimpan segudang ulama sebagai pendirinya seperti Syekh H. M. Arsyad Thalib Lubis.

Selaku Pengurus Besar Masyhuril Khamis berharap fatwa-fatwa yang dikeluarkan dapat menjadi pedoman umat Islam khususnya warga Al Washliyah.

Acara yang dilaksanakan selama dua hari itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota Dewan Fatwa Al Washliyah se-Indonesia seperti Aceh, Jakarta, Pekanbaru Riau dan Luar Negeri (Malaysia).

Ketua Panitia Pelaksana Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., mengatakan bahwa acara ini terselenggara sukses dan didukung oleh berbagai elemen seperti UMN Al Washliyah, UNIVA Medan, PW Al Washliyah Sumut dan tentunya PB Al Washliyah.

Di sisi lain, Ketua Dewan Fatwa Tgk H. Abd Hamid Usman, Lc., MA., menyampaikan bahwa fatwa-fatwa ini ada yang berasal dari pertanyaan warga Al Washliyah, namun ada juga yang sifatnya merespon berbagai persoalan umat di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca