Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Lampaui Kewenangan UU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mempertanyakan keputusan PN Jakpus, yang memvonis KPU RI untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada, seiring mengabulkan gugatan Partai PRIMA, Senin (6/3/2023).

Perihal penundaan Pemilu, menurutnya, adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Jadi, menurut Yanuar keputusan PN Jakpus tersebut, yang dikutip dari Parlementaria, melampaui kewenangan undang-undang.

“Putusan pengadilan negeri (PN Jakpus, red.) ini agak aneh, janggal, dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu, maka gugatan Partai PRIMA semestinya ditolak,” ujar Yanuar.

Dia tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai PRIMA yang dirugikan–karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024–namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu. yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

“Logikanya, yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU, yang tidak meloloskan Partai PRIMA sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” kata Yanuar.

Keputusan PN Jakpus, kata Yanuar–bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu–lebih dari itu, makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Menurutnya, dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara. Semua lembaga, lanjut dia, bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar menyampaikan, sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaiannya ke Bawaslu, sedangkan yang berkaitan dengan etika penyelesaiannya ke DKPP.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca