Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Lampaui Kewenangan UU

Madurapers
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin (Dok. Madurapers, 2023).

“Logikanya, yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU, yang tidak meloloskan Partai PRIMA sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” kata Yanuar.

Keputusan PN Jakpus, kata Yanuar–bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu–lebih dari itu, makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Menurutnya, dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara. Semua lembaga, lanjut dia, bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar menyampaikan, sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaiannya ke Bawaslu, sedangkan yang berkaitan dengan etika penyelesaiannya ke DKPP.

Tak ada satupun perintah dalam undang-undang, kata Yanuar, yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik. (*)