Jakarta – Putusan PN Jakpus menunda pemilu hingga tahun 2025, menurut Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, belum berkekuatan hukum tetap, Senin (6/3/2023).
Mengutip dari Parlementaria, menurut Rifqinizamy, hal ini karena KPU RI menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut pandangannya,” Satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial, untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.”
Rifqinizamy berpendapat, keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia.
