Respons Kanit Reskrim Polsek Jrengik Soal Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Tuai Kritik

Admin
Ilustrasi
Ilustrasi

Sampang — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.692.10 wilayah Jrengik, Kabupaten Sampang, berbuntut sorotan publik.

Bukan hanya soal distribusi BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar, tetapi juga respons aparat kepolisian yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme.

Kanit Reskrim Polsek Jrengik, Bripka Ali Badrun, menjadi perhatian setelah memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut.

“Viralkan, lanjutkan. Soalnya saya enggak ada main-main. Saya bantu sebarkan ya. Sudah saya taruh di status,” tulisnya dalam pesan balasan.

Pernyataan itu memicu reaksi karena dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai dugaan distribusi Pertalite menggunakan jeriken yang diduga diperuntukkan bagi pengecer atau pengepul.

Sebelumnya, beredar informasi adanya penjualan Pertalite menggunakan jeriken dalam volume besar di SPBU setempat.

Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, karena berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.

BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dengan mekanisme distribusi yang diatur ketat.

Penjualan menggunakan jeriken dalam jumlah besar kerap dikaitkan dengan praktik penimbunan atau distribusi ulang di luar skema resmi.

Alih-alih memberikan klarifikasi normatif atau menyatakan akan melakukan penelusuran, respons Kanit Reskrim justru dianggap menyimpang dari konteks konfirmasi jurnalistik.

Dalam unggahan status WhatsApp yang bersangkutan, ia juga meminta agar temuan dilaporkan langsung ke Polsek Jrengik atau Polres Sampang. Namun, terdapat kalimat bernada personal yang dinilai tidak relevan dengan pokok persoalan.

Malik, aktivis pemerhati kebijakan publik di Sampang, menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang responsif dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Kapolres Sampang, AKBP Hartono, segera mengambil langkah tegas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Malik.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan Pertalite bukan perkara sepele karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat kecil sebagai penerima subsidi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, mestinya ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Bukan justru dijawab dengan pernyataan yang menimbulkan polemik,” katanya.

Malik juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi profesional dari aparat penegak hukum agar tidak memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Minimal memberikan jawaban normatif atau menyampaikan akan ditindaklanjuti. Itu lebih mencerminkan wibawa institusi,” ujarnya.

Sebagai pejabat di bidang reserse kriminal, Kanit Reskrim memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti laporan atau informasi awal dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.

Isu BBM subsidi merupakan persoalan sensitif yang berdampak luas pada masyarakat. Karena itu, respons aparat terhadap informasi awal dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Penulis: Abd. RosyidEditor: Anaf