Sementara itu, Pasal 7 yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, termasuk Operasi Militer Selain Perang, juga perlu dikaji lebih dalam. Ia menyoroti tugas TNI dalam menangani separatisme bersenjata, pemberontakan, dan pengamanan objek vital nasional agar sesuai dengan tantangan pertahanan modern.
“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” tegasnya.
Pasal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun prajurit. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun. Dalam perubahan yang diusulkan pemerintah, usia pensiun akan lebih bervariasi sesuai pangkat masing-masing prajurit.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” jelas Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, baik dalam aspek teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan ketahanan nasional. “Kami ingin memastikan TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.