Ritel Modern Menjamur, DPRD Sumenep Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pedagang Kecil

Madurapers
Foto: Ketua Pansus DPRD Sumenep, Irwan Hayat. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep mulai mengambil sikap tegas terhadap menjamurnya ritel modern yang dinilai kian menekan keberadaan pasar tradisional. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, legislatif setempat kini memperketat aturan penataan toko modern demi melindungi pedagang kecil yang terus tergerus persaingan.

Langkah itu tengah dibahas serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep. Fokus utamanya, membatasi ekspansi pasar modern agar tidak semakin mematikan denyut ekonomi rakyat kecil di pasar tradisional.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menegaskan pertumbuhan ritel modern tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Menurutnya, jika pemerintah abai, pasar tradisional hanya akan menjadi korban perkembangan bisnis modern.

“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih,” ujar Irwan, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Karena itu, regulasi baru nantinya akan memuat aturan lebih ketat terkait perizinan toko modern, termasuk pengaturan jarak pendirian dengan pasar tradisional.

“Pasar modern tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, karena dapat memengaruhi omzet pedagang kecil,” tegasnya.

Tak hanya soal pembatasan, DPRD juga menyoroti kondisi pasar tradisional yang selama ini kalah bersaing akibat minim perhatian. Menurut Irwan, perlindungan terhadap pedagang kecil tidak cukup hanya lewat aturan di atas kertas tanpa dibarengi pembenahan fasilitas.

Ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan revitalisasi pasar tradisional, mulai dari peningkatan kebersihan, kualitas pelayanan, hingga kenyamanan fasilitas agar mampu bersaing dengan pasar modern.

“Kualitas pelayanan, kebersihan, dan kenyamanan fasilitas pasar harus ditingkatkan agar mampu bersaing,” katanya.

Irwan menambahkan, revisi perda tersebut bukan upaya menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil agar pasar modern dan pasar tradisional dapat tumbuh berdampingan tanpa saling mematikan.

“Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan agar pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” tandasnya.