Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/02/2025) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah Pasal 60A yang memberikan peluang strategis bagi perguruan tinggi.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik ketentuan tersebut dan memberikan sejumlah catatan penting. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang batu bara.
“Manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegas Hetifah, seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (19/02/2025). Ia menggarisbawahi bahwa perguruan tinggi harus memanfaatkan manfaat tersebut untuk mendukung pendidikan dan penelitian.
Hetifah juga menekankan pentingnya penggunaan manfaat pengelolaan WIUP Batu Bara untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan kampus. Fokus pada peran utama perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan harus tetap dijaga.
Selain itu, Hetifah mengingatkan bahwa perguruan tinggi harus mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan manfaat sumber daya alam ini. Prinsip tersebut harus sejalan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan.