Sebanyak 18 siswa tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan di Jalan Pamong Praja, Desa Kebunan, Kelurahan Bugih, menggunakan kendaraan dinas serta sepeda motor petugas.
Yusuf menegaskan bahwa Satpol PP tidak memberikan sanksi disiplin kepada para pelajar. Setelah dilakukan pendataan, siswa langsung diserahkan kembali kepada sekolah masing-masing.
“Penindakan dan pembinaan merupakan kewenangan sekolah. Tugas kami hanya menjaga ketertiban umum,” tegasnya.
Para siswa yang terjaring razia diketahui berasal dari empat SMA/SMK dan satu SMP di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain razia, Satpol PP juga meningkatkan patroli pada jam sekolah dan malam hari, seiring diterbitkannya edaran Bupati Pamekasan terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
“Kami melakukan patroli sesuai edaran tersebut dan sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelajar bolos sekolah,” tambah Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Basri, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penanganan siswa yang terjaring razia.
“Sesuai hasil koordinasi, siswa yang terjaring razia diserahkan ke sekolah masing-masing,” ujar Basri.
Ia menambahkan, pembinaan lanjutan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling (BK), serta melibatkan peran orang tua siswa.
“Pembinaan akan melibatkan tiga unsur, yakni Dinas Pendidikan, sekolah, dan orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
