Bangkalan – Kepolisian Resort Bangkalan, Jawa Timur, resmi menetapkan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan delegasi dari Fraksi Partai Gerindra yang berinisial H Divonis jadi tersangka penembakan di Bangkalan.
Pasalnya, setelah dua tersangka sebelumnya berinisial S dan M terlebih dahulu ditetapkan, menyusul satu orang berinisial H menjadi tersangka berikutnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengatakan bahwa korban dari kasus ini merupakan salah seorang residivis berinisial L yang diduga mencuri sepeda motor di sebuah toko usaha miliknya.
Kemudian, H dengan dua karyawannya S dan M mendatangi rumah L untuk mengklarifikasi dugaan kasus pencurian tersebut. Di sana mereka membawa bukti rekaman yang tertangkap di CCTV.
“Di rumah korban inilah perselisihan dimulai hingga memicu peristiwa penembakan menewaskan L,” kata AKP Sigit saat di konfirmasi lewat telpon seluler oleh awak media Madurapers, Sabtu, (22/5/2021)
Semula polisi melakukan penyidikan terhadap dua saksi S dan M hingga ditetapkan jadi tersangka. Namun seiring dengan pengembangan kasus, ternyata ada watak lain yang ikut terlibat yakni H yang tak lain adalah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan yang sudah di tetapkan pula sebagai tersangka.
Proses penetapan H sebagai tersangka melalui prosedur pemanggilan secara berulang. Tepatnya tanggal 15 Mei, H kemudian menyerahkan diri dan saat ini H ditetapkan sebagai tersangka.