“Ditemukan lagi barang bukti di tanah dekat tembok makam pahlawan depan Pasar Burung berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” tegasnya.
Beberapa BB yang disita oleh pihak kepolisian diantaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kotor ± 0,42 gram, 1 bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu, 2 lembar kertas bukti transfer pembelian sabu, 2 unit Handphone (HP) masing-masing merk Nokia warna pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi P-3851-FW warna hitam.
Usai dilakukan penangkapan, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini, tersangka dikenakan pidana pada Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Moh Busri
Editor: Ady