Sumenep – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menambah angka tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Salah satu warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tepatnya di Jalan Trunojoyo, Gang VIII-A ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis SS.
Warga yang berprofesi sebagai ASN ini adalah Abu Bakar (56), pihaknya ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Kamis (30/09/2021), sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan depan Pasar Burung, Jalan Garuda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengonsumsi serta melakukan transaksi narkotika jenis SS.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” ungkap Widi, Sabtu (02/10/2021) pagi.
Kemudian dari hasil lidik tersebut, maka diperoleh informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis SS, tepatnya di depan Pasar Burung, Jalan Garuda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep memantau di daerah tersebut, tidak lama kemudian ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Pasar Burung,” tambahnya.
Akibat gelagat yang mencurigakan itu, maka petugas langsung melakukan penangkapan. Lebih lanjut saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) pada saku baju sebelah kanan dan kiri berupa 2 lembar kertas bukti transfer untuk pembelian sabu.
“Ditemukan lagi barang bukti di tanah dekat tembok makam pahlawan depan Pasar Burung berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” tegasnya.
Beberapa BB yang disita oleh pihak kepolisian diantaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kotor ± 0,42 gram, 1 bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu, 2 lembar kertas bukti transfer pembelian sabu, 2 unit Handphone (HP) masing-masing merk Nokia warna pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi P-3851-FW warna hitam.
Usai dilakukan penangkapan, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini, tersangka dikenakan pidana pada Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Moh Busri
Editor: Ady
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.