Bangkalan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) angkat bicara soal peristiwa hilangnya sertifikat tanah milik nasabah atas nama Harsanto di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Burneh Cabang Bangkalan, Senin (29/7/2024).
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal (19/6/2023) dan sampai saat ini belum ada kejelasan tentang sertifikat tersebut. Atas peristiwa itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank BRI sangat menurun, bahkan dinilai tidak amanah menyimpan privasi nasabah (menghilangkan sertifikat nasabah,red.).
H. Musawwir, ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani menyampaikan, bahwa BRI berkewajiban untuk Bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat Nasabah.
Sebab, jika nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya, (bayaran kredit,red.). Maka, BRI tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan akunan nasabah.
“BRI wajib bertanggungjawab untuk mengeluarkan sertifikat nasabah, sehingga tidak ada alasan BRI berdalih hilang,” jelas Abah Sawwir, Senin (29/7/2024).
Diketahui, bahwa akunan kreditur sudah lunas, maka BRI wajib hukumnya untuk melakukan koordinasi dengan BPN agar memprioritaskan percetakan sertifikat nasabah atas nama Harsanto.
“Cetak ulang ke BPN dan prioritaskan sertifikat nasabah yang sudah lunas,” jelas dia.
Kasus ini, lanjut H. Sawwir, satu tahun lebih sesuai laporan dan formulir pelunasan yang diterima nasabah, maka BRI perlu memastikan dan memperjelas untuk mengembalikan akunan nasabah, (dalam hal ini mengembalikan sertifikat nasabah,red.).