Bangkalan – Kelanjutan sidang perkara terhadap komidian Akeloy Productions yang berjudul “Guru Tugas 1 dan 2) yang sempat menggemparkan jagat maya, kini jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bangkalan membacakan dakwaan terhadap 3 (tiga) tersangka Inisial, S, Y dan A, yang mana dalam pembacaan JPU tersangka dijatuhkan 2 (dua) pasal, yakni; pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 28 ayat 2 tentang isu unsur sara.
Kasus tersebut telah memasuki sidang eksepsi terhadap tiga tersangka yang dikuasakan kepada kuasa hukum 2 (dua) orang salah satunya adalah Nadianto, sidang digelar pada hari Selasa sekira Pukul 14.10 – 14.30 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan.
Kuasa Hukum Akeloy Productions, Nadianto menyampaikan, bahwa eksepsi pada hari ini guna untuk menepis pembacaan dakwaan dari JPU pada minggu lalu.
