Sidoarjo – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo.
Dalam keterangannya, jaksa menyebutkan bahwa perkara ini melibatkan empat terdakwa, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Proses penyidikan juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.
Jaksa mengungkap, terdapat 12 paket pekerjaan bernilai hampir Rp1 miliar per paket yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, pekerjaan tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung, yang dinilai menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.
Dua terdakwa, yakni Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam, memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi bagi terdakwa yang mengajukan perlawanan hukum.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menegaskan bahwa peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini masih terbuka.
“Untuk kemungkinan tersangka baru, kami masih menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Diecky kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, Wahyu Dita Putranto, selaku kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak hukum kliennya.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam surat dakwaan jaksa yang tidak menyentuh substansi perkara.
“Eksepsi adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Kami menilai ada kekeliruan dalam dakwaan yang tidak masuk pada pokok perkara. Soal ada tidaknya tersangka baru, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
