Bangkalan – Kasus pembunuhan Een Jumiati, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kini telah memasuki sidang putusan. Majlis hakim membacakan putusan yang dikenakan terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq hukuman mati. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada hari Kamis (22/05/2025).
Terdakwa Maulidi terbukti bersalah dan sesuai dengan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli. Oleh karena itu, Ketua Hakim yang diketahui Nanang Utaryo setelah mempertimbangkan Berdasarkan bukti-bukti terdakwa dijatuhkan pidana mati.
“Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Een Jumiati,” kata Hakim persidangan.