Siti Masnuri, Istri Eks Bupati Bangkalan Enggan Mengakui Keterlibatan Aliran Dana Korupsi PD Sumber Daya

Siti Masnuri, Berkerudung putih usai melakukan persidangan saksi di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (05/11/2024)
Siti Masnuri, Berkerudung putih usai melakukan persidangan saksi di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (05/11/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Plt Dirut Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021 terus berlanjut.

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya memanggil istri mantan Bupati Bangkalan H. Fuad Amin (alm.), Siti Masnuri, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (05/11/2024).

Kuasa hukum terdakwa, salah satunya adalah Ahmad Mudabbir.

Kendati demikian, dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan lakukan pertanyaan terhadap Siti Masnuri mengenai aliran dana korupsi sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan terdakwa kepada almarhum Fuad Amin semasa dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun pihaknya membatah pertanyaan itu.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat (Kamil) menyerahkan map berisi amplop yang mulia. Namun kalau datang ke rumah sakit iya, memang pernah dia datang kerumah saki,” kata Siti Masnuri saat ditanyakan, Selasa (05/11/2024).

Hal itu, berbanding terbalik dengan kesaksian Mahari Ardiansyah, ajudan Fuad Amin, dan saksi saksi lainnya. Sebelumnya, ketika masuk ke RSUD Sidoarjo terdakwa membawa map dan ketika kembali ke mobil sudah tidak bawa map selaras dengan apa yang disampaikan terdakwa Moh. Kamil saat meyakinkan hakim dan JPU.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca