Soal Sertifikat PTSL, PJ Bupati Bangkalan: SKB Acuan Pembiayaan Program PTSL

PJ Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, (Sumber : Istimewa). 

Tambahan informasi, perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa (Keuchik), hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan. Yang artinya pembuatan SHAT adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca