Tambahan informasi, perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa (Keuchik), hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan. Yang artinya pembuatan SHAT adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).
Beranda
Daerah
Bangkalan
Soal Sertifikat PTSL, PJ Bupati Bangkalan: SKB Acuan Pembiayaan Program PTSL
Soal Sertifikat PTSL, PJ Bupati Bangkalan: SKB Acuan Pembiayaan Program PTSL
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
4. Wawancara dan Foto: Di kantor, pemohon akan menjalani sesi wawancara dan pengambilan foto. Proses…
Setelah media ini melakukan upaya meminta tanggapa dan keterangan secara rinci, Ketua Komisi Pemilihan Umum…
Disinggung soal pemanggilan pemilik rental dan saksi pelaku, dirinya mengaku akan dilakukan pemanggilan setelah pemilihan…
Disinggung soal anggaran yang dibutuhkan dari 4 lokasi yang mengalami abrasi tersebut, Rizal mengaku anggaran…