Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya terbukti membiarkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell Simo Magersari tetap berjalan, meski sebelumnya telah meminta untuk dihentikan sementara. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau _hearing_ di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (6/12/2021), sejak pukul 12.30 WIB menindaklanjuti pengaduan warga terkait permasalahan pembangunan SPBU Shell Simo Magersari.
Di awal hearing pimpinan RDP, Baktiono langsung bertanya kepada perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, Joko Supriyanto, apakah masih terdapat aktivitas pembangunan SPBU Shell Simo Magersari?. Joko Supriyanto menjawab, pembangunan SPBU Shell Simo Magersari masih terus berjalan yang spontan membuat pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya geram.
“Kalau seperti itu, berarti surat Satpol PP tidak manjur dan mengapa dibiarkan,” sentil Agoeng Prasodjo yang menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya.
Baktiono lantas mengingatkan kepada Joko Supriyanto jika Satpol PP Kota Surabaya wajib menjaga kewibawaan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, tambah Baktiono ini juga menyangkut kewibawaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya akan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan,” dalih Joko Supriyanto.