Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerima alokasi Dana Desa 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerima alokasi Dana Desa 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.