Nasional  

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk Perum Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025 dan bertujuan menjaga stabilitas harga beras serta memperkuat cadangan pangan.

error: