Yuliati Ningsih, S.Sos., pegawai THL Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan telah dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
Diskop Umdag
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
