Nasional  

Pemerintah secara resmi memulai penyaluran gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara per hari kemarin, Senin (02/06/2025). Langkah ini meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan di seluruh wilayah Indonesia, Selasa (03/06/2025).

Pemerintah Atur Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintahan  

Pemerintah Atur Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Peraturan ini mencakup Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).