Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2025 untuk lima daerah di eks Keresidenan Madiun. Kota Madiun memiliki UMK tertinggi sebesar Rp2.422.105,00, sementara Kabupaten Pacitan terendah dengan Rp2.364.287,00.
Kabupaten Pacitan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.