Pembunuh Anak SD di Kupang Krajan Dituntut 15 Tahun Penjara
Surabaya  

Pembunuh Anak SD di Kupang Krajan Dituntut 15 Tahun Penjara

Perkara Pembunuhan terhadap JS (11), siswa Sekolah Dasar (SD) bertempat tinggal di Jalan Kupang Krajan Kota Surabaya yang diduga dilakukan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita karena ingin mengambil ponsel milik JS memasuki persidangan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari Tanjung Perak).