Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah rapat kerja dengan Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah kewajiban prajurit yang ditugaskan ke lembaga pemerintahan untuk mundur dari status prajurit TNI aktif.
Lembaga Pemerintahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
