Pendapatan Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pertumbuhan signifikan, mencapai Rp12,14 triliun, meningkat sebesar Rp1,16 triliun (10,56 persen) dibandingkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp10,98 triliun
Pendapatan Daerah

APBD Surabaya 2025 Naik Sebesar 12,45 Persen
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp12,35 triliun. Jumlah ini meningkat 12,45 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar Rp10,98 triliun

APBD Jatim 2025: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pembangunan Strategis
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,9 triliun

APBD Jakarta 2025: Tetapkan Anggaran Rp91,34 Triliun, Hadapi Defisit Rp928,7 Miliar dengan Pembiayaan Netto
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total anggaran sebesar Rp91,34 triliun

Pendapatan Daerah Sampang tidak Efektif dan Mandiri pada P-APBD 2021
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak efektif (berhasil guna) sesuai dengan APBD Murni TA 2021.

Mempertanyakan Data Serapan APBD Jatim TA 2021
Data serapan (realisasi) Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga awal triwulan ketiga tahun 2021 terdapat perbedaan. Fakta ini diungkap Moch. Aziz, S.H., M.H., anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Dapil Madura ke awak media Madurapers

Rasio PAD Sampang Sangat Kecil terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah
PAD tersebut rasio (persentase)-nya terhadap Pendapatan Daerah di TA 2021 sangat kecil, yakni hanya sebesar 12,23%. Namun, dibandingkan dengan TA 2020 rasionya terhadap Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar 2,60%.

Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan Menurun TA 2021
Pamekasan – Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan TA (Tahun Anggaran) 2021…

Membaca Madura dalam Dua Tahun Terakhir
Pasca pemberlakuan otonomi daerah melalui UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 (perubahannya UU No. 32/2004 dan UU No. 23/2014) dan peresmian Jembatan Suramadu melalui Keppres No. 79/2003 seharusnya Madura semakin maju. Dalam kerangka perspektif modernisasi, desentralisasi fiskal/politik dan lancarnya distribusi barang-jasa keluar-masuk Madura berpengaruh positif terhadap peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Madura. Namun, fakta terkini di Madura memperlihatkan kondisi sebaliknya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.