Insentif pajak ini diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari. Sektor yang menerima manfaat ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
PMK 10/2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.