Kasus pencabulan yang dilakukan Seorang pria berinisial S, warga Pulau Giligenting, Sumenep terhadap gadis 14 tahun yang merupakan anak tirinya berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (27/05/2025).
PN Sumenep
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.