Pemerintahan  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) guna memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Aturan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi industri keuangan agar lebih sehat dan berkelanjutan.