Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengangkatan pegawai dengan status tersebut.
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengangkatan pegawai dengan status tersebut.