Yuliati Ningsih, S.Sos (49) seorang pegawai THL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor.