Tekankan Persyaratan Pendaftaran PTPS, Begini Kata Bawaslu

Ilustrasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), (Sumber : riau.bawaslu.go.id). 

Bangkalan – Tahapan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Duara (PTPS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura saat ini sedang berlangsung selama 17 hari demi untuk menyaring pengawas berbakat dan handal di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh tentang Pendaftaran Pengawas TPS yang saat ini berlangsung rekruitmen PTPS. Menurutnya, PTPS sengaja digelar sangat panjang. Harus diakui karena orang-orang lebih mengetahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) turunan KPPS.

“Sehingga tren nya selama ini, kita mendapatkan SDM sisa. Yang bagus-bagus sudah menjadi KPPS sisanya di Pengawas TPS. Padahal syarat menjadi pengawas itu lebih berat dan bersyarat minimal SMA,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengaku syarat berat yang dimaksud diantaranya usianya harus lebih tua usianya minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA. Ia mengatakan bahwa itu sudah menjadi regulasi yang harus ditaati. Untuk mensiasati itu, akhirnya Bawaslu Bangkalan membuka pendaftaran lebih dahulu dibandingkan dengan KPPS.

“Kemarin kita buka tanggal 12 September, kalo KPPS baru buka tanggal 17 September. Jadi alhmdulillah 5 hari kemarin sudah mulai banyak pendaftar walaupun kebutuhan kita 1.473 masih belum terpenuhi. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

Mustain menuturkan, membuka pendaftaran lebih dahulu adalah cara Bawaslu agar tidak mendapatkan SDM sisa-sisa KPPS. Selain itu, pihaknya menuturkan m, untuk penutupan pendaftaran sampai tanggal 28 September selama 17 hari untuk menyaring pengawas handal di tingkat TPS.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca