Bangkalan – Yuliati Ningsih, S.Sos (49) seorang pegawai THL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor.
“Menjatuhkan pidana penggelapan terhadap terdakwa Yuliati Ningsih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap Benny Haninta Surya, majlis Hakim PN Bangkalan dalam persidangan, (24/02/2025).
Yuliati terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Vonis tersebut dibacakan di PN Bangkalan pada Senin (24/02/2025) Benny Haninta Surya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.
Dalam fakta hukum yang termuat di putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Yuliati Ningsih terjadi pelaporan pada 04 Agustus 2023 saat korban bernama Juhartatik selaku pemilik sertifikat yang digadaikan ke koperasi “Sendang Enam Sembilan” sekira bulan April 2013.
